Dari ibnu Mas’ud, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ˜alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di hari kiamat adalah pembuat gambar.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Juga hadits Ibnu Umar yang berbunyi, Rasulullah Shallallahu ˜alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya orang yang membuatgambar ini akan diadzab dihari kiamat dan dikatakan pada mereka, ‘hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Ada juga hadits Ibnu Abbas dari Nabi yang berbunyi,
“Siapa yang membuat gambar didunia akan dibebankan untuk meniupkan ruh padanya dan ia tidak dapat meniup.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Demikian juga dalam riwayat Muslim dari Ibnu Abbas, Nabi Shallallahu ˜alaihi wa sallam bersabda :
“Semua pelukis dineraka kepada setiap gambar yang dibuatnya akan diberi nafas sehingga ia diadzab dengan gambar tersebut di neraka”
Sedangkan Abu Thalhah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda :
“Para Malaikat tidak masuk rumah yang ada anjing dan gambar lukisannya.” (Riwayat Muslim)
Hadits-hadits ini dan sejenisnya bersifat umum untuk semua bentuk gambar, baik yang memiliki bayangan berjasad atau tidak, dan yang dilukis ditembok, kertas atau kain atau sejenisnya. (Fatwa Islamiyah 3/300)
Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan ifta (Lajnah Al-Daimah lil buhuts Al-Ilmiyah wal ifta) kerajaan Saudi Arabia ditanya, tentang pekerjaan melukis atau memfoto, mereka menjawab :
Semua foto (lukisan) makhluk bernyawa berupa manusia, hewan ternak, binatang, burung atau sejenisnya adalah haram, baik berjasad atau tidak dan baik gambarnya sempurna atau wajah dan kepala saja. Demikian juga mengulangi pembuatan gambar (afdruk foto) kecuali apabila ada kedaruratan seperti foto untuk passport, atau tanda pengenal. Tidak diperbolehkan seorang muslim menjadikan pekerjaan foto-memfoto sebagai profesi.
Fatwa Lajnah Daimah, 1/721-722 no. 3208.
Hukum gambar tersebut berlaku untuk semuanya atau secara umum kecuali ada kedaruratan seperti contoh diatas, lalu bagaimana gambar yang ada di dunia maya atau gambar kartun ???? apakah masuk kedalam yang dilarang atau masuk kedalam yang darurat? Antum bisa menilai sendiri. Jika tidak Tanya lah pada yang berilmu sesuai dengan firman Allah Ta’ala ; “Maka bertanyalah kepada ahli dzikr (ahli ilmu/ulama) jika kamu tidak mengetahui”
Wallahu ‘alam
Apa manfaat yang kita dapat jika menampilkan gambar makhluk hidup tanpa ada sebab kedaruratan?????
Sumber :
- Majalah Nikah volume 6, Desember 2007 / dzulhijjah 1428), halaman 20-21 (dengan beberapa tambahan)