Berilmu Sebelum Berkata & Beramal

Muhammad's posts with tag: perkataan

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag perkataan
Blog EntryNasehat untuk ana pribadiDec 11, '07 9:02 AM
for everyone
pertanyaan :

Ustad, bisa dijelaskan konsep al-jarh al-mufassar muqoddam ala
at-ta'dil, yang biasa diterapkan sekelompok kaum dalam konflik beda ijtihad ulama dalam kasus seperti ihya turots ini?

 Dijawab Oleh: Ustadz Abdullah bin Taslim

Jawaban Ustadz:

      Sebelum ana menjawab pertanyaan antum, terlebih dahulu ana ingin

      menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al jarh al mufassar adalah

      kritikan (celaan) yang terperinci dengan menjelaskan sebab-sebab

      kritikan tersebut. Penjelasan sebab-sebab ini sangat dibutuhkan karena

      bisa jadi seorang imam ahlul hadits mengkritik seorang perawi dengan

      satu sebab, padahal sebab ini menurut para imam ahlul hadits lainnya

      bukan termasuk sebab yang menjadikan dikritiknya seorang perawi,

      apalagi sampai ditolak riwayat haditsnya, oleh karena itu menjelaskan

      sebab-sebab kritikan sangat diperlukan untuk tujuan ini, apalagi jika

      kritikan tersebut bersumber dari seorang imam yang disifati para ulama

      lainnya sebagai imam yang mutasyaddid (terkenal keras dan mudah

      mengkritik perawi dengan sebab-sebab yang menurut para imam lainnya

      tidak mempengaruhi kedudukan seorang perawi).

 

      Keterangan di atas merupakan ringkasan dari keterangan para ulama

      ahlul hadits, seperti Al Hafizh Abu Bakr Al Khathiib Al Baghdadi dalam

      kitab beliau "Al Kifaayah fii 'ilmir riwaayah" (hal. 107-109, cetakan

      Al Maktabatul 'ilmiyyah, tanpa tahun), Al Hafizh Ibnush Shalaah dalam

      kitab beliau "Al Muqaddimah fii 'uluumil hadits" (hal. 51, cet. Daarul

      kutubil 'ilmiyyah, thn 1398 H), Al Hafizh Ibnu Hajar Al 'Asqalaani

      dalam kitab beliau "Nuzhatun nazhar" (hal. 93, cet. Daaru Ibnul Jauzi,

      tahqiiq: Syaikh 'Ali Hasan Al Halabi) dan lain-lain. Bahkan Al Khatiib

      Al Baghdadi dalam kitab beliau di atas mengatakan bahwa keharusan

      menyebutkan sebab-sebab kritikan adalah pendapat para imam ahlul

      hadits yang terkemuka seperti Imam Al Bukhari, Muslim bin Al Hajjaj,

      Abu Dawud As Sijstaani dan lain-lain, oleh karena itulah para imam di

      atas menshahihkan riwayat-riwayat beberapa perawi hadits yang dikritik

      oleh para ulama ahlul hadits lainnya, seperti 'Ikrimah, Suwaid bin

      Sa'id dan lain-lain, karena mereka menganggap bahwa sebab kritikan

      tersebut tidak jelas dan tidak mempengaruhi kedudukan para perawi

      tersebut.

 

      Adapun kaidah yang antum sebutkan "Al Jarhul mufassar muqaddamun 'alat

      ta'diil" (kritikan/celaan yang dijelaskan sebabnya lebih didahulukan

      dari pada pujian), maka ini adalah kaidah ilmu hadits (khususnya ilmu

      tentang jarh dan ta'dil) yang benar dan dikuatkan oleh mayoritas ulama

      ahlul hadits, seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab yang ana

      sebutkan di atas. Kaidah ini digunakan ketika terjadi perbedaan

      pendapat dalam menilai dan menghukumi seorang perawi hadits (termasuk

      dalam hal ini menilai dan menghukumi perorangan atau kelompok

      tertentu). Akan tetapi, pada prakteknya kaidah ini banyak

      disalahpahami dan disalahgunakan oleh sebagian kalangan untuk

      mendukung pemahaman dan pendapat mereka. Para ulama ahlu sunnah dalam

      menerapkan kaidah ini, selalu menggandengkannya dengan kaidah-kaidah

      ilmu hadits lainnya dan berusaha untuk mengompromikan semua kaidah

      tersebut serta tidak mempertentangkan satu sama lainnya. Di antara

      kaidah-kaidah lain yang perlu diperhatikan dalam menerapkan kaidah di

      atas ketika terjadi perbedaan pendapat (ada yang memuji dan ada yang

      mencela) adalah:

 

      Keharusan menjelaskan sebab-sebab kritikan/celaan tersebut, karena

      kritikan yang tidak disertai penjelasan sebab-sebab tidak diterima,

      kecuali jika perawi yang dikritik tersebut tidak didapati seorang imam

      ahlul hadits pun yang menta'dilnya (memuji/menganggapnya

      tsiqah/tepercaya), maka dalam kondisi seperti ini kritikan yang tidak

      disertai penjelasan diterima jika bersumber dari seorang imam ahlul

      hadits yang membidangi masalah ini, seperti yang dijelaskan oleh Al

      Haafizh Ibnu Hajar dalam kitab beliau "Nuzhatun nazhar" (hal. 93).

      Kemudian penjelasan sebab tersebut juga harus dilihat kembali, apakah

      benar sebab tersebut termasuk sebab-sebab yang mempengaruhi kedudukan

      seorang perawi/tidak? Karena betapa banyak kritikan terhadap perawi

      hadits yang ternyata setelah diteliti sebab kritikan tersebut tidak

      mempengaruhi kedudukan perawi tersebut, padahal beberapa di antara

      kritikan tersebut bersumber dari imam ahlul hadits yang terkenal dan

      membidangi ilmu jarh dan ta'dil, apalagi yang selain mereka.

 

      Imam Al Khathib Al Baghdadi menyebutkan beberapa contoh kasus dalam

      masalah ini dalam kitab beliau "Al Kifayah" (hal. 110), di antaranya

      beliau membawakan kisah dengan sanad beliau dari Muhammad bin Ja'far

      Al Madaaini bahwa Syu'bah bin Al Hajjaaj pernah ditanya: "Mengapa

      engkau meninggalkan (melemahkan) hadits (riwayat)nya si Fulan?" Maka

      Syu'bah menjawab, "(Karena) aku pernah melihat dia (menunggangi dan)

      memacu al birdzaun (sejenis kuda pengangkut beban), maka aku pun

      meninggalkan haditsnya". Perkara yang disebutkan oleh Imam Syu'bah

      dalam mengkritik rawi tersebut jelas bukan merupakan sebab yang

      mempengaruhi kedudukan seorang perawi, apalagi sampai menjadikan

      riwayatnya lemah, padahal Syu'bah bin Al Hajjaaj adalah imam ahlul

      hadits dan ahli jarh dan ta'dil yang sangat terkenal, sampai-sampai

      Imam Sufyan Ats Tsauri menggelari beliau sebagai "Amiirul mu'miniin

      fil hadits" (pemimpin kaum mukminin dalam bidang hadits), bahkan Imam

      Ahmad bin Hambal mengatakan: Syu'bah adalah imam satu-satunya dalam

      bidang/ilmu ini, yaitu ilmu tentang perawi hadits dan pengetahuan yang

      dalam tentang hadits serta ketelitian dalam menilai dan menyeleksi

      para perawi hadits. Dan masih banyak pujian-pujian lain tentang beliau

      dari para ulama ahlul hadits yang dinukil oleh Al Hafizh Abul Hajjaaj

      Al Mizzi dalam kitab beliau "Tahdziibul Kamaal" (12/489-495, cet.

      Muassasatur risalah, 1413 H).

 

      Demikian pula kisah Yahya bin Ma'in yang mencela 'Aamir bin Shaleh

      karena dia mendengar hadits dari orang yang lebih muda dari dia,

      padahal Yahya bin Ma'in adalah imam ahlul hadits dan ahli jarh dan

      ta'dil yang sangat terkenal, sampai-sampai Imam Ahmad memujinya dengan

      mengatakan bahwa Allah ta'ala menciptakan Yahya bin Ma'in (khusus)

      untuk ilmu jarh dan ta'dil . Dan masih banyak contoh lain yang serupa

      yang disebutkan oleh Al Khathiib dalam kitab beliau di atas.

 

      Sekarang kalau kita perhatikan kritikan bahkan celaan keras dan kasar

      yang dilakukan oleh beberapa ikhwan kita di Indonesia dengan

      mengatasnamakan kaidah ini, yang kritikan tersebut terkadang

      dijelaskan sebab-sebabnya –meskipun mayoritas penjelasan sebab-sebab

      tersebut dipaksakan dengan menghubung-hubungkan sesuatu yang

      sebenarnya tidak berhubungan– ternyata kita dapati sebab-sebab yang

      melandasi kritikan-kritikan tersebut sama sekali bukan termasuk sebab

      yang menjadikan seseorang dicela, apalagi dihukumi keluar dari manhaj

      Ahlusunnah, karena sebab-sebab yang mereka sebutkan itu –seperti

      masalah berhubungan dengan yayasan Ihyaut Turats– adalah masalah yang

      diperselisihkan oleh para ulama Ahlusunnah sendiri, yang kalau

      seandainya masalah ini menyebabkan seseorang dicela, maka mestinya

      para ulama yang membolehkan mengambil bantuan tersebut yang harus

      lebih dahulu dicela, karena orang-orang yang mengambil bantuan

      tersebut menyandarkan hal ini kepada fatwa para ulama tersebut! Para

      ulama Ahlusunnah yang melarang mengambil bantuan tersebut, yang sering

      mereka jadikan sandaran dalam kritikan dan celaan mereka, seperti

      Syaikh Rabi dan Syaikh Muhammad bin Hadi –semoga Allah 'azza wa jalla

      menjaga keduanya–, kita dapati sikap para ulama ini sangat berbeda

      dengan sikap mereka dalam masalah ini, karena para ulama tersebut

      ternyata tidak menjadikan masalah mengambil bantuan tersebut sebagai

      sebab yang bisa menjadikan seseorang dicela apalagi dicap sebagai

      hizbi atau sururi –selama orang tersebut tidak terpengaruh dengan

      penyimpangan manhaj yang ada pada yayasan-yayasan tersebut–, buktinya

      mereka tidak mencela para ulama lain yang membolehkan mengambil

      bantuan tersebut, meskipun di antara mereka ada yang mengingkari

      pendapat tersebut dengan keras, seperti yang sudah ana jelaskan dalam

      jawaban pertanyaan tentang Sururiyyah (lihat artikel Konsultasi

      Ustadz, Fitnah Sururiyah –red).

 

      Adapun mereka yang di Indonesia, kita dapati mereka menjadikan

      hubungan/mengambil bantuan dari yayasan-yayasan tersebut semata-mata

      sebagai sebab yang bisa menjadikan seseorang keluar dari manhaj

      Ahlusunnah, bahkan lebih daripada itu, orang lain yang tidak ikut

      mengambil bantuan dari yayasan-yayasan tersebut, kalau dia dinilai

      punya hubungan dengan orang-orang yang mengambil bantuan tersebut,

      apalagi dinilai membela mereka, maka dia pun akan dicap sebagai hizbi

      atau sururi! Buktinya dalam daftar ustadz-ustadz berbahaya yang mereka

      tulis dan sebar luaskan, kita dapati banyak ustadz-ustadz yang mereka

      cap sebagai hizbi hanya semata-mata karena punya hubungan dengan

      yayasan-yayasan tersebut atau berteman dengan orang yang punya

      hubungan dengan yayasan-yayasan tersebut, bahkan sebab tunggal ini

      mereka cantumkan di atas daftar nama-nama tersebut sebagai berikut:

      "Berikut nama-nama da'i berkedok salafy padahal terlibat permasalahan

      dengan ihya ut turats, al haramain, al sofwah", kenapa tidak sekalian

      mereka menyebutkan juga "daftar nama-nama ulama Ahlusunnah yang

      berkedok salafi padahal terlibat permasalahan dengan Ihyaut Turats, Al

      Haramain, Al Sofwah, karena membolehkan berhubungan/mengambil bantuan

      dari yayasan-yayasan tersebut"?

 

      Ana sendiri tidak mengingkari bahwa di antara orang-orang yang mereka

      cap sebagai sururi/hizbi karena berhubungan dengan yayasan-yayasan

      tersebut, ada yang benar-benar bisa dikatakan sururi/hizbi atau

      mungkin bahkan ikhwani, akan tetapi yang ana permasalahkan adalah

      tuduhan mereka terhadap ustadz-ustadz yang kita kenal bermanhaj salaf,

      dan mereka sendiri pun mengakui bahwa ustadz-ustadz tersebut –minimal–

      dulunya sebelum terjadi fitnah dan perselisihan, adalah ustadz-ustadz

      Salafiyin yang sering mengisi dauroh/pengajian bersama-sama, dan ana

      sendiri sempat mengalami masa-masa indah ini, menghadiri dauroh

      bersama ustadz-ustadz tersebut di tahun 1994-1995 M, bahkan seperti

      Ustadz Yazid Jawwas dulu termasuk staf pengajar di ponpes kami Ihyaus

      Sunnah, Degolan, Yogyakarta, demikian pula Ustadz Aunur Rafiq Ghufran

      pernah mengajar di pondok kami tersebut. Semoga Alloh ta'ala kembali

      mempersatukan ustadz-ustadz Salafiyin tersebut di atas manhaj salaf

      ini, Amiin.

 

      Kenyataan di atas menunjukkan bahwa ustadz-ustadz tersebut asalnya

      adalah salafiyyun dengan yakin, yang mestinya diperlakukan dan

      disikapi lain dengan orang-orang yang di luar manhaj salaf karena ada

      kaidah fikih yang disepakati oleh para ulama yang berbunyi:

 

     

 

      Sesuatu yang yakin itu tidak boleh dihilangkan dengan sesuatu yang

      bersifat ragu-ragu/tidak yakin

 

      Artinya –dalam masalah ini– sebagaimana kita tidak mudah memasukkan

      seseorang yang kita yakini asalnya bukan Ahlusunnah ke dalam manhaj

      Ahlusunnah/salaf, kecuali dengan bukti-bukti yang jelas dan

      meyakinkan, demikian pula sebaliknya, kita tidak mudah mengeluarkan

      dari manhaj Ahlusunnah seseorang yang kita yakini asalnya adalah

      Ahlusunnah, kecuali dengan bukti2 yang jelas dan meyakinkan pula.

      Meskipun kita anggap orang tersebut mempunyai kesalahan besar

      sekalipun, bukankah para Imam besar Ahlusunnah banyak di antara mereka

      yang punya ketergelinciran bahkan kesalahan besar yang menyangkut

      masalah-masalah akidah yang disepakati dalam manhaj Ahlusunnah, akan

      tetapi hal tersebut tidak menjadikan mereka dihukumi oleh para ulama

      Ahlusunnah keluar dari manhaj salaf, karena mempertimbangkan manhaj

      mereka yang lurus dan benar, sehingga kesalahan-kesalahan tersebut

      dinilai bukan karena sengaja dan bukan karena membenci Sunnah

      Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan manhaj para sahabat

      rodhiallohu 'anhu? Seperti kesalahan Imam Al Baihaqi, Imam An Nawawi,

      Al Hafizh Al 'Iraqi, Al Hafizh Ibnu Hajar dan lain-lain dalam masalah

      menta'wil sifat-sifat Alloh ta'ala, bahkan sebagian besar ulama yang

      menulis syarah (penjelasan) kitab-kitab hadits yang terkenal, seperti

      "Al Muwaththa" karya Imam Malik, shahih Bukhari, shahih Muslim dan

      lain-lain terjerumus dalam kesalahan ini, kecuali hanya beberapa yang

      selamat di antara mereka seperti Ibnu 'Abdil Barr, Ibnul Qayyim Al

      Jauziyyah dan Ibnu Rajab Al Hanbali –semoga Allah ta'ala merahmati

      mereka semua–.

 

      Oleh karena itu, Imam Abu Muhammad Al Barbahari dalam kitab beliau

      "Syarhus Sunnah" (hal. 62, cet. Daarus salaf, 1421 H, tahqiq: Syaikh

      Khalid Ar Radaadi) mengatakan: "Ketahuilah, (orang yang) menyimpang

      dari jalan yang benar itu (orang yang berbuat salah) ada dua macam:

 

      Pertama, Orang yang tergelincir (tidak sengaja) keluar dari jalan yang

      benar, padahal dia tidak menginginkan kecuali kebaikan (maksudnya:

      orang tersebut asalnya adalah Ahlusunnah), maka tidak boleh kita

      mengikuti ketergelincirannya, karena dia salah (dalam masalah tersebut).

 

      Kedua, orang yang kedua, yaitu orang yang sengaja menentang kebenaran

      dan menyelisihi (manhaj) orang-orang yang bertakwa sebelum dia (para

      Salafus shaleh), maka dia ini adalah orang yang sesat dan menyesatkan,

      (bahkan dia adalah) setan yang durhaka di umat ini, wajib bagi orang

      yang mengetahui keadaannya untuk menjelaskan dan mengingatkan orang

      lain untuk menjauhinya agar kebid'ahannya tidak diikuti orang lain,

      sehingga dia akan binasa.

 

      Penjelasan ucapan Imam Al Barbahari ini –alhamdulillah– ana dengar

      langsung dari Syaikh 'Ubaid Al Jaabiri –semoga Allah 'azza wa jalla

      menjaganya– dalam pengajian beliau membahas kitab ini di masjid

      'Utsmaan bin 'Affaan rodhiallohu 'anhu di Madinah, beliau mengatakan

      bahwa ucapan ini adalah timbangan yang adil dan benar (dalam menyikapi

      kesalahan orang lain). Dalam ucapan ini Imam Al Barbahari menjelaskan

      keharusan kita membedakan sikap dalam menilai kesalahan orang yang

      asalnya Ahlusunnah dan selain Ahlusunnah, karena orang yang asalnya

      Ahlusunnah, meskipun kita wajib mengingkari dan menjelaskan

      kesalahan-kesalahannya, akan tetapi kita tetap harus menjaga nama baik

      dan kehormatannya, kecuali jika telah terbukti dengan jelas dan yakin

      bahwa dia telah keluar dari manhaj Ahlusunnah. Bukankah banyak sekali

      ayat-ayat Al Quran dan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam serta

      atsar para salafus shaleh yang berisi anjuran untuk memaafkan

      ketergelinciran orang lain, berlaku lemah lembut dan bersangka baik

      kepada mereka dengan membawa ucapan dan perbuatan mereka kepada

      kemungkinan yang terbaik selama masih bisa kita lakukan?

 

      Kalau semua itu tidak kita terapkan kepada saudara kita sesama

      Salafiyin, lantas kepada siapa lagi kita terapkan? Dan kalau demikian

      apa keistimewaannya seseorang menjadi Ahlusunnah kalau ternyata dalam

      menyikapinya sama dengan kita menyikapi ahlul bid'ah? Memang betul

      sewaktu kita membicarakan ahlul bid'ah kita tidak perlu

      mempertimbangkan dan menyebutkan kebaikan mereka, karena tujuan kita

      adalah memperingatkan orang lain untuk menjauhi ahlul bid'ah tersebut

      sekaligus menjauhi perbuatan bid'ahnya, akan tetapi waktu kita

      membicarakan Ahlusunnah dan kesalahan-kesalahan mereka tujuan kita

      adalah untuk menjauhkan orang lain dari kesalahan-kesalahan tersebut,

      bukan menjauhi orangnya! Oleh karena itu kita harus tetap menjaga nama

      baiknya dan menyebutkan kebaikan-kebaikannya, agar dia nantinya tidak

      dicap sebagai ahlul bid'ah!

 

      Kaidah menyikapi kesalahan Ahlusunnah di atas, sebelumnya juga telah

      ditetapkan oleh para ulama Ahlusunnah, bahkan ini termasuk salah satu

      kaidah penting dalam ilmu jarh dan ta'dil. Berkata Imam Ahmad bin

      Hambal: "Semua orang yang telah jelas dan diyakini 'adaalahnya

      (ketsiqahannya), tidak terima celaan yang ditujukan padanya (dari

      siapa pun), kecuali jika orang yang mencela tersebut menjelaskan

      (perincian) celaan tersebut dengan sebab yang tidak ada kemungkinan

      lain padanya selain tetapnya celaan tersebut" . Dalam menerangkan

      kaidah ini Ibnu Hajar menjelaskan bahwa seorang perawi yang telah

      dinyatakan tsiqah oleh salah seorang dari imam-imam ahli jarh dan

      ta'dil, tidak diterima celaan yang ditujukan kepadanya, dari siapa pun

      celaan tersebut, kecuali jika disertai penjelasan sebab-sebab (yang

      yakin dan jelas), karena orang tersebut telah jelas dan yakin

      ketsiqahannya, maka ketsiqahan ini tidak bisa dihilangkan darinya

      kecuali dengan sebab yang jelas (dan yakin pula) .

 

      Ada contoh kasus lain yang terjadi di Indonesia, yang kasus ini

      menunjukkan kepada kita betapa banyaknya orang yang menerapkan kaidah

      yang antum sebutkan itu secara ngawur dan asal-asalan. Kasus ini

      terjadi sebelum sebagian dari ikhwan Salafiyin mencetuskan wajibnya

      jihad di Maluku, yaitu tuduhan dan celaan keras terhadap saudara kami

      yang mulia Ustadz Muhammad Arifin Badri, yang dianggap oleh

      ikhwan-ikhwan tersebut sebagai biang kerok penggembos jihad di Maluku

      dan dituduh sebagai tokoh kelas satu yang mempengaruhi para ulama

      Ahlusunnah di madinah sehingga mereka tidak memfatwakan wajibnya jihad

      tersebut karena tidak adanya izin dari pemerintah pada waktu itu. Kami

      yang waktu itu ada di Madinah –bahkan termasuk beberapa tokoh mereka

      saat ini yang waktu itu masih kuliah di Madinah– mengetahui persis

      bahwa tuduhan dan celaan tersebut adalah kebohongan dan kedustaan yang

      besar! Karena yang dilakukan oleh Ustadz Muhammad Arifin waktu itu,

      ketika dia mendapatkan berita bahwa Syaikh Muqbil –semoga Allah ta'ala

      merahmatinya– telah memfatwakan wajibnya jihad tersebut, dia ingin

      mencari kejelasan masalah ini dengan mendatangi dan bertanya tentang

      masalah ini –yang pada waktu itu dia tidak sendirian– kepada seorang

      ulama yang paling senior di Madinah, yaitu Syaikh 'Abdul Muhsin Al

      'Abbaad –semoga Allah ta'ala menjaganya–, yang kemudian Syaikh

      menjawab bahwa tidak ada jihad di Maluku. Setelah itu karena ingin

      mendapatkan keterangan lebih jelas lagi Ustadz Muhammad Arifin mencoba

      menanyakan masalah ini langsung lewat telepon kepada ulama yang –bisa

      dikatakan– paling senior di Arab Saudi pada waktu itu (karena pada

      waktu itu Syaikh Bin Baz telah wafat –semoga Allah ta'ala

      merahmatinya–), yaitu Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin – semoga

      Allah ta'ala merahmatinya–, dan jawaban beliau sama yaitu: tidak ada

      jihad di Maluku! Bahkan setelah itu dia mencoba bertanya lebih

      terperinci kepada Syaikh Muhammad Al 'Utsaimin dengan menukil dan

      menyampaikan secara lengkap kepada beliau teks pertanyaan salah

      seorang Ustadz besar laskar jihad kepada Syaikh Muqbil, tapi jawaban

      Syaikh Al 'Utsaimin tetap tidak berubah (dan kemudian jawaban

      pertanyaan ini dikirimkan kepada Ustadz besar tersebut, tapi kemudian

      sengaja disembunyikannya).

 

      Jadi yang dilakukan oleh Ustadz Muhammad Arifin dalam hal ini adalah

      tindakan yang sangat tepat dan terpuji, karena dia langsung bertanya

      kepada ulama yang senior dan bukannya lantas berusaha menentang fatwa

      jihad tersebut dengan pendapatnya sendiri, bahkan ketika masalah ini

      waktu itu kita ajukan bersama-sama kepada Syaikh Muhammad bin Hadi

      –semoga Allah ta'ala menjaganya–, beliau sendiri membenarkan tindakan

      Ustadz Muhammad Arifin tersebut, karena dalam masalah ini dia bertanya

      kepada ulama Ahlusunnah dan bukan kepada orang awam, ucapan Syaikh ini

      ana dengar langsung dan juga didengar langsung oleh semua ikhwan

      Salafiyin yang kuliah di Madinah pada waktu itu, termasuk beberapa di

      antara mereka yang sekarang menjadi ustadz-ustadz mantan laskar jihad.

 

      Kemudian Ustadz Muhammad Arifin sendiri setelah itu tetap berusaha

      menasihati ikhwan-ikhwan tersebut dengan cara mengirimkan jawaban para

      ulama tersebut kepada sebagian ustadz-ustadz besar mereka, tapi

      balasan apa yang dia dapatkan? Tuduhan keji dan celaan kasar, bahkan

      bisa dikatakan –kalau melihat lahir ucapan salah seorang tokoh besar

      mereka–pengkafiran tanpa ragu-ragu langsung mereka lontarkan

      kepadanya! Kurang lebih ada sekitar sepuluh –ada juga yang mengatakan

      tujuh, ana sendiri tidak sempat menghitungnya– gelar-gelar buruk yang

      dicapkan oleh ustadz-ustadz besar mereka pada waktu itu kepada Ust.

      Muh. Arifin dan ini mereka sebarluaskan dimana-mana, mulai dari gelar

      "pengembos jihad", "pengkhianat", "pendusta", "Dajjaal (pembohong

      besar)", bahkan "munafik" dan gelar-gelar buruk lainnya.

 

      Yang jadi masalah di sini sehubungan dengan contoh penerapan kaidah di

      atas secara ngawur dan asal-asalan, adalah sebab yang menjadikan

      mereka mencela Ustadz Muhammad Arifin dengan celaan yang mungkin tidak

      pernah mereka lontarkan kepada ahlul bid'ah yang paling parah

      sekalipun, sebab tersebut semata-mata dan satu-satunya adalah masalah

      jihad di Maluku dan tidak ada sebab lain selain itu, padahal antum

      semua mengetahui bahwa masalah ini adalah masalah yang diperselisihkan

      oleh para ulama Ahlusunnah pada waktu itu, jadi seharusnya hal ini

      tidak boleh dijadikan sebab untuk mengeluarkan seseorang dari manhaj

      Ahlusunnah. Ana mengatakan bahwa masalah jihad adalah satu-satunya

      sebab yang menjadikan mereka mencela Ustadz Muhammad Arifin, karena

      sebelum adanya masalah ini –ana tahu persis– mereka masih menghormati

      Ustadz Muhammad Arifin, bahkan mereka masih menganggapnya sebagai

      Ustadz, buktinya sekitar setahun sebelum adanya masalah jihad

      tersebut, Ustadz Muhammad Arifin termasuk ustadz-ustadz dari Madinah

      yang diundang untuk memberikan nasihat dan motivasi kepada

      santri-santri ponpes Ihyaus Sunnah, Yogyakarta, dan ana termasuk yang

      menghadiri acara tersebut.

 

      Bahkan sekitar setahun setelah masalah ini muncul, ana sempat bertanya

      kepada salah seorang Ustadz besar mereka: apakah ada kesalahan lain

      yang dilakukan oleh Ustadz Muhammad Arifin –selain masalah jihad ini–

      yang menyebabkan dia dicela dan ditahdzir sedemikian rupa? Ustadz

      tersebut menjawab dengan tegas: Tidak ada, tapi masalah jihad ini

      sudah cukup menjadi alasan bagi kami untuk mencela dan memperingatkan

      umat untuk menjauhi dia!?? Coba antum perhatikan, betapa jauhnya

      perbedaan antara keterangan para ulama Ahlusunnah/ahlul hadits dalam

      menjelaskan dan menerapkan kaidah di atas dengan celaan dan tahdziran

      yang mereka lakukan selama ini dengan mengatasnamakan kaidah tersebut,

      seperti jauhnya perbedaan antara barat dan timur!

 

      Sebenarnya masih banyak contoh-contoh kengawuran lain yang mereka

      lakukan dan terlalu panjang untuk disebutkan di tulisan ini. Dan kalau

      antum perhatikan sebenarnya sebab yang mereka jadikan senjata

      pamungkas mereka untuk mengeluarkan (baca: mem-PHK) orang lain dari

      manhaj Ahlusunnah, bukan hanya satu sebab, jadi bukan cuma masalah

      yang berhubungan dengan mengambil bantuan saja, buktinya orang-orang

      yang tidak mengambil bantuan pun mereka cela dan tahdzir dengan keras,

      contohnya Ustadz Muhammad Arifin yang mereka tetap tahdzir dengan

      keras meskipun Laskar Jihad sudah bubar, dengan alasan-alasan yang

      dibuat-buat, bahkan salah seorang dari ustadz-ustadz mereka

      melontarkan tuduhan dusta -dan tuduhan ini tertulis– kepadanya bahwa

      Ustadz Muhammad Arifin di Madinah bermandikan dinar (maksudnya: dia

      banyak mendapatkan dana bantuan dari Ihyaut Turats kuwait), padahal

      semua ikhwan Salafiyin yang di Madinah mengetahui bahwa Ustadz

      Muhammad Arifin termasuk orang yang paling keras melarang mengambil

      bantuan dari yayasan-yayasan tersebut. Dan sebab-sebab yang mereka

      jadikan sebagai alasan untuk mentahdzir orang tersebut meskipun

      kelihatannya bermacam-macam tapi kembalinya kepada satu kesimpulan

      yaitu: semua perkataan/perbuatan yang mereka anggap tidak sejalan

      dengan pendapat dan keinginan mereka (baca: hawa nafsu mereka) maka

      itu adalah kesalahan yang bisa dijadikan sebab –bagi mereka– untuk

      mencela bahkan mengeluarkan seseorang dari manhaj Ahlusunnah, siapa

      pun orang itu, baik asalnya Ahlusunnah atau bukan.

 

      Sehingga sering kita dapati adanya saling cela dan tahdzir dengan

      keras di antara mereka sendiri, bahkan saling mencap sebagai hizbi dan

      lain-lain, tetapi kemudian setelah diteliti kembali ternyata sikap

      tersebut jauh dari kebenaran, seperti apa yang tahun lalu mereka

      lakukan, yang mereka namakan: "Ishlah (perdamaian) di antara

      Salafiyin" (yang sebenarnya lebih tepat jika dikatakan "gencatan

      senjata sementara" dan bukan "ishlah", padahal sebelumnya mereka sudah

      habis-habisan saling mencela, mentahdzir dan mencap sebagai hizbi

      dengan berbagai alasan dan sebab, dan padahal sebelumnya juga mereka

      sendiri yang mengatakan bahwa mereka tidak mungkin bersatu dan

      mengadakan ishlah dengan orang-orang yang mereka anggap hizbi dan

      keluar dari Ahlusunnah. Dan ternyata setelah sebagian dari Masyaikh

      Ahlusunnah meneliti sebab-sebab yang mereka jadikan alasan untuk

      saling cela dan tahdzir tersebut, didapati sebab-sebab tersebut sama

      sekali bukan alasan yang bisa menjadikan seseorang dihukumi keluar

      dari manhaj Ahlusunnah. Maka sekali lagi ini merupakan bukti nyata –di

      antara sekian banyak bukti nyata lainnya– yang menunjukkan rancunya

      mereka dalam memahami dan menerapkan kaidah di atas dan jauhnya sikap

      mereka dalam masalah ini dari pemahaman dan sikap para ulama Ahlusunnah.

 

      Dan ana ingin tegaskan di sini, bahwa meskipun demikian kita tetap

      mengatakan bahwa mereka adalah ikhwan kita salafiyyin dan sesama ahlus

      sunnah, meskipun mereka punya kesalahan besar dalam masalah ini, dan

      meskipun mereka –bisa dikatakan– orang yang paling keras mencela dan

      mentahdzir kita, melebihi kerasnya celaan ahlul bid'ah terhadap kita.

      Dan bagaimanapun juga, hubungan mereka kepada kita lebih dekat

      dibandingkan dengan orang-orang yang di luar Ahlusunnah meskipun

      orang-orang tersebut bersikap baik dan lembut kepada kita. Salah

      seorang ulama salaf berkata: "Mencintai (manusia) karena Allah ta'ala

      yang hakiki adalah jika kecintaan tersebut tidak bertambah (hanya

      karena semata-mata) sikap baik orang tersebut kepada kita, sebagaimana

      kecintaan tersebut tidak berkurang (hanya karena semata-mata) sikap

      buruk/kasar orang tersebut kepada kita".

 

      Ana kira jawaban ini sudah terlalu panjang, sebenarnya –sejak awal

      tulisan ini– ana ingin menambahkan lagi paling tidak dua kaidah yang

      berhubungan dengan kaidah yang antum tanyakan di atas, akan tetapi

      karena khawatir terlalu panjang maka ana cukupkan jawaban ana ini.

© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help